Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) adalah organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemakmuran masjid, termasuk perencanaan program kerja, pengelolaan keuangan, serta penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial. Struktur DKM umumnya mencakup Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa koordinator bidang seperti Ibadah, Pendidikan, Lingkungan Hidup, dan Keamanan.
Tugas utama DKM meliputi:
-
Perencanaan dan Penyusunan Program Kerja
: Merancang kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memakmurkan masjid. -
Pengelolaan Sumber Daya
: Mengorganisir sumber daya masjid, termasuk jamaah dan pengurus, dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan. -
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan
: Mengadakan dakwah, pendidikan, dan pembinaan rohani bagi jamaah. -
Pemeliharaan Fasilitas Masjid
: Memastikan sarana dan prasarana masjid terawat dengan baik. -
Pengelolaan Keuangan
: Mengatur penerimaan dan pengeluaran dana masjid secara transparan dan akuntabel.